INGATLAH.COM – Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan RR (35) terhadap tetangganya di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, dipastikan akan diproses hukum hingga tuntas.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam atau Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor jika mengalami tindak kekerasan maupun ancaman,” tegas Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.
Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan pelaku pengancaman tetangga di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tialang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief pada hari yang sama yaitu Jumat (19/9/2025)
Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku RR (35) berikut barang bukti sebilah parang bergagang cokelat yang digunakan dalam aksinya.
“Pelaku kami tangkap tidak lama setelah kejadian. Saat ini ia sudah berada di Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.
Penangkapan tersebut mendapat perhatian warga sekitar yang sebelumnya sempat dibuat resah dengan ulah pelaku.
Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan insidenitu terjadi sekitar pukul 15.06 WIB.
Awalnya, RR tiba-tiba mendatangi warung milik Juli Toni Saut Hasudungan (42), tetangganya, sambil membunyikan klakson dan marah-marah.
Tak lama berselang, ia kembali dengan membawa parang panjang dan mengancam akan membunuh korban beserta keluarganya.
“Pelaku mengacungkan parang sambil berteriak ‘Kubunuh kau sekeluarga!’ di hadapan korban dan warga sekitar,” ungkap Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Rabu (23/9/2025).(*)





