INGATLAH.COM – Polsek Tambusai Utara menangkap seorang pria berinisial AM (47) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan korban hingga milyaran rupiah.
AM diduga mengimingi seorang korban seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, dengan menjanjikan dapat memasukkan anak korban menjadi anggota Polri dengan meminta uang sebesar Rp. 1,2 miliar.
Kapolres Rokan Hulu l, AKBP Emil Eka Putra mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban pada tanggal 3 September 2025 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka di Provinsi Aceh.
“Tim gabungan Unit Resmob Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap tersangka inisial AM di Langsa Kota, Banda Aceh pada tanggal 17 September 2025,” ujar Kapolres Emil, Sabtu, (20/9/2025).
Kapolres menjelaskan adapun modus penipuan yang digunakan oleh tersangka AM dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Aceh dan memiliki hubungan dengan Mabes Polri untuk memuluskan proses penerimaan anak korban sebagai anggota polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka inisial AM mengakui perbuatannya dan telah melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta uang dalam beberapa tahap.
“Pengakuan tersangka Ia juga memperlihatkan foto dirinya menggunakan pakaian dinas polisi dengan pangkat AIPTU,” tambahnya.
Dari penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa rekening koran, formulir pendaftaran penerimaan Bintara Polri, dan dokumen lainnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Rokan Hulu untuk pemeriksaan intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka inisial AM dijerat dengan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” tutup Kapolres.
Selanjutnya, Polsek Tambusai Utara akan melakukan proses hukum lebih lanjut dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.(*)





