INGATLAH.COM – Petapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah oleh Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman dalam amar putusannya, Senin (8/7/2024).
Selanjutnya, dijelaskan juga menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.
Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum,” ungkap Eman.
Putusan itu dibacakan Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.(**)





