INGATLAH.COM – Upaya melestarikan warisan budaya lokal terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi untuk membahas strategi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap motif baju khas daerah, Rabu (10/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau ini dipimpin langsung oleh Kakanwil, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Disbudpar Pekanbaru.
Sinergi ini menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya sekaligus mencegah klaim tidak sah dari pihak lain.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa pencatatan KIK bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi penguatan ekonomi kreatif dan promosi budaya.
“Pencatatan ini penting agar karya budaya masyarakat Pekanbaru tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberi nilai ekonomi bagi pelaku seni, desainer, hingga UMKM lokal,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, menambahkan bahwa motif khas daerah dapat dilindungi dengan berbagai instrumen hukum, mulai dari KIK, hak cipta, desain industri, hingga merek dagang.
Dalam sesi teknis, tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Riau juga memaparkan prosedur pencatatan KIK, meliputi pendokumentasian, verifikasi data, hingga pengajuan resmi. Strategi pemanfaatan hasil pencatatan pun dibahas untuk mendukung industri kreatif dan pariwisata daerah.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal bagi Pekanbaru dalam memperkuat identitas budaya sekaligus membuka peluang pemasaran produk lokal ke kancah nasional maupun internasional. Dengan perlindungan hukum yang kuat, warisan budaya tidak hanya terjaga, tetapi juga dapat berkembang secara berkelanjutan.(*)





