INGATLAH.COM – Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, akhirnya harus menghirup udara Rutan Kelas I Pekanbaru.
Ia resmi dieksekusi oleh Jaksa Kejari Pekanbaru pada Selasa (9/9/2025) setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap.
“Iya, benar sudah dieksekusi. Dipimpin langsung Pak M. Ikhsan Awaljon Putra bersama Bu Yuliana Sari,” kata Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Rabu (10/9).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 5841 K/Pid.Sus/2025. Hukuman yang dijatuhkan kepada Fauzan cukup berat: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, plus uang pengganti Rp2,842 miliar. Dari jumlah itu, ia baru mengembalikan Rp489 juta, sehingga masih harus melunasi Rp2,353 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Eksekusi berlangsung mulus tanpa hambatan. Effendy menegaskan, langkah ini bukti keseriusan Kejari Pekanbaru menindak siapa pun yang terlibat korupsi.
“Tidak ada pandang bulu. Semua demi keadilan dan menjaga uang rakyat,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas September – Desember 2022.
Fauzan memerintahkan bawahannya membuat dokumen palsu mulai dari nota dinas, SPT, hingga kwitansi hotel untuk mencairkan dana.
Uang perjalanan itu ditransfer ke rekening pegawai yang dicatut namanya. Mereka hanya diberi “uang rokok” Rp1,5 juta, sementara sisanya, sekitar Rp2,8 miliar, masuk kantong pribadi Fauzan.
Kini, sang mantan pejabat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Eksekusi ini sekaligus menambah deretan panjang kasus korupsi yang mencoreng wajah pemerintahan daerah di Riau.





