RiauRokan Hilir

Berkas Korupsi SMPN 4 Panipahan Rampung, Dua Pejabat Disdikbud Rohil Segera Disidangkan

×

Berkas Korupsi SMPN 4 Panipahan Rampung, Dua Pejabat Disdikbud Rohil Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, telah lengkap.

Dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil yang menjadi tersangka dalam kasus ini segera dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka yakni Asril Arief, Kepala Disdikbud Rohil selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan delapan kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan total anggaran mencapai Rp4,31 miliar.

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Batalyon B Pelopor Brimob Riau gelar Bakti Religi dan Salurkan Bansos

“Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21, baik syarat formil maupun materiel, setelah diteliti Jaksa Peneliti. Iya, sudah P-21,” kata Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Pidsus, Misael Asarya Tambunan, Selasa (9/9).

Surat penetapan P-21 untuk tersangka Asril Arief diterbitkan dengan nomor ND-3736/L.4.20/Fd.2/09/2025 tertanggal 8 September 2025.

Sedangkan untuk Sefrijon tercatat dengan nomor ND-3737/L.4.20/Fd.2/09/2025 di tanggal yang sama.

Misael menegaskan, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga  Hutama Karya Catat Lonjakan Signifikan Trafik Trans Sumatera Saat Imlek, Ini Datanya

Dari hasil penyidikan, penyimpangan proyek dilakukan dengan modus penggelembungan harga material, pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)