Berita

Polres Solok Selatan Tangkap Pemuda Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 

×

Polres Solok Selatan Tangkap Pemuda Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan.

Seorang pria berinisial A (21) ditangkap atas dugaan telah menyetubuhi adik kandungnya sendiri, Mawar (15, nama samaran), yang kini sedang hamil tujuh bulan.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 1 September 2025, di Jorong Pasar Baru, Nagari Persiapan Pekonina, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan. Kasus ini terbongkar setelah tante korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan Ditembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku berinisial A yang tega melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga korban,” ujar Faisal pada Senin, 8 September 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat ini sudah terjadi sejak korban masih berusia 11 tahun.

Terakhir, pada awal Agustus 2025, pelaku kembali memaksa korban dan bahkan memberikan uang Rp50.000 sebagai imbalan.

Baca Juga  Kapolda Riau Pimpin Penanaman Kembali Mangrove di Rohil, Wujud Pemulihan Pascaperusakan 118 Hektare

Saat ini, A telah ditahan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKBP M. Faisal Perdana menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh orang tua untuk selalu waspada.

“Kita harus selalu waspada. Ancaman terhadap anak-anak tidak hanya datang dari luar, tetapi bisa juga dari lingkungan terdekat. Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan, baik dari pergaulan maupun penggunaan media sosial,” pungkasnya. (*)