INGATLAH.COM – Oknum satpam di Pelalawan berinisial FI yang ditangkap gara-gara merampok gerai BRI Link ternyata sering bermain judi online.
Hal itu diakui langsung pria berusia 32 tahun itu kepada penyidik Polda Riau saat diintrogasi.
“Pelaku ini mengaku sering bermain judi online jenis slot dan karena itu ia banyak berutang. Hal ini akan kami dalami lagi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.
Asep juga menjelaskan, masih pengakuan pelaku, uang yang ia rampok telah digunakannya untuk membayar sebahagian utang-utangnya.
“Uang yang tersisa dari pelaku sebanyak Rp34 juta dan itu yang kita amankan. Dia susah bayar hutang dengan nominal beragam mulai dari Rp300 ribu hingga Rp25 juta,” ungkap Asep.
Pantauan ingatlah.com, FI dihadirkan di Polda Riau pada Jumat 16 Agustus 2024 menggunakan kursi roda kare kaki kirinya mendapat dua timah panas saat ditangkap
“Pelaku ini akan kita jerat menggunakan pasal 364 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkas Asep.(*)





