INGATLAH.COM – FI (32), pelaku perampokan di gerai BRI Link Pelalawan, terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan dua peluru di bagian kaki kirinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena FI berusaha melawan petugas saat mereka mencari barang bukti berupa helm.
Dari pantauan di lapangan, terlihat bahwa tembakan tersebut mengenai betis dan mata kaki FI.
Akibatnya, saat dihadirkan di Mapolda Riau, FI, yang berprofesi sebagai satpam, harus menggunakan kursi roda.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 364 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara,” ujar Asep.
Asep juga menambahkan bahwa sebelum melakukan aksinya, FI telah memantau lokasi perampokan tersebut selama sebulan penuh.
“Bahkan, sebelum beraksi, FI sempat berada di sekitar lokasi selama 30 menit, ia beralasan menunggu seseorang akan mengirimkan uang,” jelas Asep.
“Barulah saat suasana benar-benar sepi ia beraksi dan membawa kabur uang Rp72 juta lebih,” ungkap Asep.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Tofel, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (16/8/2024).
“Benar, pelaku bukan polisi, melainkan seorang security,” ujar Kris.
Menurut penjelasannya, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Jatanras Polda Riau dan Polres Pelalawan.
“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya sekitar pukul 10.00 WIB pagi,” ditempat kerjanya.(*)





