INGATLAH.COM – Seorang pria pengangguran berinisial RR (23) kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap Polsek Sukajadi usai mencuri sepeda motor milik seorang tukang antar air galon.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan penetapan RR sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya menangkap pelaku kurang dari 24 jam pasca kejadian.
“RR ditangkap pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ia merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara,” kata Kompol Jorminal, Rabu (3/9/2025).
Kasus ini bermula ketika korban, Amri Jeni, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy merah silver bernopol BM 2221 QZ. Motor tersebut digunakan karyawannya untuk mengantar galon, namun saat diparkir di samping depot, kendaraan mendadak raib.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan cepat. Dari hasil penelusuran, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil membekuk RR di sebuah hotel di Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah silver berhasil diamankan,” jelas Kapolsek Jorminal.
Kini, RR mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukajadi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan RR dalam kasus lain.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Kompol Jorminal Sitanggang.(*)





