INGATLAH.COM, – Seorang pria pengangguran di Kota Pekanbaru berinisial RM alias Rohim (21) ditangkap Polsek Sukajadi Pekanbaru dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2025).
Mirisnya, pria yang ternyata residivis itu bukan hanya terlibat kasus pencurian sepeda motor, tetapi juga terungkap sebagai residivis jambret dan sudah 18 kali beraksi di berbagai titik di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang membenarkan fakta tersebut kepada awak media.
“Tersangka juga merupakan residivis kasus jambret yang sudah 18 kali beraksi. Saat ditangkap, ia mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara.
Rohim dibekuk Tim Opsnal Polsek Sukajadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (18/8/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor di sebuah kos di Jalan Dahlia dan laporan seorang PNS gelang emasnua dijambret di Jalan Dahlia, Sukajadi beberap waktu lalu.
Dari hasil pengembangan, Rohim tercatat sudah beraksi di berbagai jalan utama di Pekanbaru, mulai dari Jalan Delima, Kaharudin Nasution, Parit Indah, Pattimura, Thamrin, Pepaya, Nilam, Cempaka, hingga Arifin Ahmad.
Untuk kasus Jambret, sasarannya mayoritas perempuan yang lengah di lampu merah.
“Pelaku ini residivis yang baru bebas pada 2023 lalu. Selain menjambret, ia juga mencuri sepeda motor KLX di Jalan Dahlia, Sukajadi, pada 21 Juni 2025 dan menjualnya ke penadah seharga Rp6 juta,” jelas Kompol Jorminal.
Menurut penyidikan, hasil kejahatan berupa emas, dompet, dan telepon genggam dijual pelaku untuk bersenang-senang serta membeli narkoba.
Kini, Rohim mendekam di sel tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat membawa barang berharga di jalan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya.





