Berita

Sering Timbulkan Sengketa Keluarga, Kemenag Beri Bimbingan Hukum Waris Islam

×

Sering Timbulkan Sengketa Keluarga, Kemenag Beri Bimbingan Hukum Waris Islam

Sebarkan artikel ini

Batusangkar – Persoalan warisan kerap menjadi sumber sengketa dalam keluarga. Untuk mencegah terjadinya konflik tersebut, Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Syariah Bidang Waris.

Bimbingan tersebut dilaksanakan di Aula Ikhlas Beramal Kantor Kemenag Tanah Datar pada Kamis, (29/8/2025). dengan tema “Pembagian Harta Waris Menurut Islam” .

Kasi Bimas Islam Kankemenag Tanah Datar, H. M. Algafari, saat dikonfirmasi Minggu, mengatakan bimbingan perlu dilakukan mengingat persoalan tersebut sering menjadi dilema ditengah masyarakat.

Baca Juga  Kakankemenag Ingatkan Siswa di Padang Panjang: Hindari Nikah Dini

Menyikapi hal itu pentingnya pemahaman aparatur Kemenag terhadap hukum waris Islam yang sering menjadi isu di masyarakat.

“Hukum waris merupakan persoalan yang kerap menimbulkan sengketa keluarga. Melalui kegiatan tersebut kita berharap para penghulu, penyuluh, dan mubaligh memiliki bekal yang kuat untuk memberikan bimbingan sesuai syariat,” ujarnya.

Algafari menyebut, kegiatan yang difasilitasi Kantor Kemenag Tanah Datar itu diikuti penghulu, penyuluh agama, serta mubaligh, dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Elfia, M.Ag dosen UIN Imam Bonjol Padang.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Tanah Datar, H. Amril, yang membuka secara resmi kegiatan ini, menyebut pemahaman faraid atau hukum waris Islam merupakan aspek syariah yang sangat vital.

Baca Juga  Kemenag Buka Lelang Pesawat Jamaah Haji 2025, Prosesnya Transparan da n Akuntabel

“Pemahaman yang benar mengenai faraid adalah pondasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sengketa waris bisa memicu perpecahan keluarga, karenanya peran bapak-ibu sekalian sangat penting,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan ini meningkatkan kompetensi peserta, baik secara teoritis maupun praktis, sehingga dapat menjadi fasilitator penyelesaian masalah waris secara adil dan sesuai syariat. (*)