Utama

Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK ll Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu Tujuan Sulawesi

×

Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK ll Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu Tujuan Sulawesi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kembali menggagalkan penyelundupan narkotika bersekala besar melalui pengantaran via udara.

Diketahui barang haram tersebut rencananya akan diantarkan dari Kota Pekanbaru menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (15/8/2025).

Berkat kerjasama Asvec dan Ditresnarkoba Polda Riau berhasil diamankan sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu dari dua orang tersangka berinisial A (40) dan AP (28).

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan kedua tersangka merupakan kurir jaringan bersekala besar antar pulau.

“Kedua tersangka kami amankan di Bandara SSK II Pekanbaru setelah terbukti menyimpan dan membawa koper berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah besar yang diduga akan diantar menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Kombes Putu Yuda, Senin, (18/8/2025).

Baca Juga  Semen Padang FC Tahan PSM Makassar, Dejan Antonic Puas

Kombes Putu menjelaskan dari tangan tersangka diamankan lima koper yang masing masing berisi empat hingga enam bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat sabu sekitar enam kilogram.

“A diketahui sudah 5 kali melakukan pengantaran sabu dengan upah 60 juta perkilonya, sedangkan AP sudah 3 kali melakukan pengantaran dengan upah 50 juta perkilonya, keduanya mengaku baru mendapatkan masing-masing 10 juta,” kata Kombes putu.

Dari hasil interogasi A dan AP, pihaknya juga telah melakukan pengembangan dan akhirnya ditemukan tujuh kilogram sabu lainnya disebuah rumah kontrakan yang disewa tersangka di dijalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

“Pengakuan kedua tersangka ia diperintahkan seorang bandar berinisial H dan seorang kaki tangan berisial M yang sebelumnya mengantarkan sabu tersebut ke Kota Pekanbaru,” terangnya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Abdul Wahid: Lagi, Fakta Persidangan Belum Membuktikan Dakwaan JPU

Dari hasil pemeriksaan, A dan AP sebelumnya telah menerima sekitar 15 kilogram sabu dari seorang suruhan berinisial M disebuah kamar hotel di Pekanbaru.

Keduanya membagi menjadi 61 paket, terdiri dari 60 bungkus berisi sekitar 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons.

“Dari jumlah itu, dirincikan delapan bungkus sudah diserahkan kembali kepada M, 24 bungkus diamankan di bandara, dan sisanya 29 bungkus ditemukan di rumah kontrakan tersangka,” ungkap Kombes Putu.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih besar dan tindak pidana pencucian uangnya,” tutup Kombes Putu.(*)