RiauBerita

13 Tahun jadi Buronan, Terpidana Penggelapan Robby Mattoaly Ditangkap di Jakarta

×

13 Tahun jadi Buronan, Terpidana Penggelapan Robby Mattoaly Ditangkap di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Pelarian 13 Tahun Berakhir, DPO Penggelapan Robby Mattoaly Dibekuk Kejaksaan. (Foto:ist)
Pelarian 13 Tahun Berakhir, DPO Penggelapan Robby Mattoaly Dibekuk Kejaksaan. (Foto:ist)

INGATLAH – Setelah 13 tahun dalam pelarian, Robby Mattoaly (65) akhirnya ditangkap. Terpidana kasus penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 itu dibekuk Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Satuan Tugas Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung di Jakarta.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) di kawasan Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara. Robby merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang sudah lebih dari satu dekade menghindari eksekusi hukum.

Baca Juga  Dalang Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Rohil Ditangkap di Sumut

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa Robby terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus tersebut bermula dari pembayaran komisi atau fee marketing senilai Rp500 juta, terkait perjanjian pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant.

“Mahkamah Agung memvonisnya 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 1057/K/Pid/2011 pada 10 Oktober 2012. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap,” kata Zikrullah, Jumat.

Saat diamankan, Robby disebut kooperatif dan langsung dibawa untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Bengkalis.

Baca Juga  Buroan Korupsi Tengku Muhammad Nasir Ternyata Dijebloskan ke Lapas Pidie Aceh

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin agar seluruh buronan DPO Kejaksaan ditangkap tanpa terkecuali.

“Jaksa Agung mengingatkan seluruh buronan agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka,” ujar Sapta.