INGATLAH – Setelah 13 tahun dalam pelarian, Robby Mattoaly (65) akhirnya ditangkap. Terpidana kasus penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 itu dibekuk Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Satuan Tugas Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung di Jakarta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) di kawasan Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara. Robby merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang sudah lebih dari satu dekade menghindari eksekusi hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa Robby terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus tersebut bermula dari pembayaran komisi atau fee marketing senilai Rp500 juta, terkait perjanjian pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant.
“Mahkamah Agung memvonisnya 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 1057/K/Pid/2011 pada 10 Oktober 2012. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap,” kata Zikrullah, Jumat.
Saat diamankan, Robby disebut kooperatif dan langsung dibawa untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Bengkalis.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin agar seluruh buronan DPO Kejaksaan ditangkap tanpa terkecuali.
“Jaksa Agung mengingatkan seluruh buronan agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka,” ujar Sapta.





