Utama

Ditresnarkoba Polda Riau dan Asvec Kembali Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu dari Bandara SSK II

×

Ditresnarkoba Polda Riau dan Asvec Kembali Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu dari Bandara SSK II

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang penumpang berinisial M (26) harus berurusan dengan hukum lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu, Jumat (8/8).

Tidak tanggung-tanggung, dalam pemeriksaan manual ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, ia mengatakan pengungkapan ini kerja sama antara petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

“M ditangkap di Smoking Room bandara. usai pemeriksaan koper hitam miliknya melalui mesin X-ray oleh petugas Asvec bandara SSK II Pekanbaru,” ujar Kombes Putu Yuda, Rabu, (13/8/2025).

Baca Juga  Nekat Antar Sabu Via Udara, Dua Kurir Tujuan Sulawesi dan Kalimantan Ditangkap

Pengakuan awal, warga asal Aceh tersebut mengakui akan mengantarkan sabu tersebut ke Pulau Sulawesi tepatnya daerah Palu.

“Dari koper tersangka diamankan delapan bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing antara 477 hingga 551 gram, total seberat 4.108 gram. Sabu tersebut dikemas dalam plastik hitam dan disimpan rapi di dalam koper,” jelas Kombes Putu Yuda.

Saat ini, M telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih mendalam yang diduga terlibat jaringan internasional untuk peredaran antar pulau di Indonesia.

Baca Juga  “Tepuk Sakinah”, Ini Makna dan Lirik Strategi Cerdas Kemenag Edukasi Calon Pengantin

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara.

“Sinergitas ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” ungkap Putu.

“Tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” tegasnya.