Berita

Polres Tanah Datar Ringkus Pria Diduga Simpan Sabu di Dusun Tuo

×

Polres Tanah Datar Ringkus Pria Diduga Simpan Sabu di Dusun Tuo

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan AL, 37 tahun, di Mapolres Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis, 7 Agustus 2025. Dari tangan AL, polisi menemukan satu paket sabu. (Dok. Polres Tanah Datar)
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan AL, 37 tahun, di Mapolres Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis, 7 Agustus 2025. Dari tangan AL, polisi menemukan satu paket sabu. (Dok. Polres Tanah Datar)

TANAH DATAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tuo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum.

Penangkapan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, dengan target seorang pria berinisial AL (37).

“Petugas yang sudah mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung menuju lokasi dan mendapati AL sedang duduk di pinggir jalan. Saat itu juga kami amankan,” ujar AKP Muhammad Arvi, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga  Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong dan sejumlah warga, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip serta dililit kertas putih. Barang bukti tersebut berada di genggaman tangan kanan AL.

Kepada petugas, AL mengaku sabu itu miliknya dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Polisi kemudian membawa AL beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Masyarakat jangan ragu untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” kata AKP Muhammad Arvi.

Baca Juga  Kantongi Sabu, Pria di Payakumbuh Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.