BeritaPekanbaruRiau

Gudang Narkotika Beroperasi dari 2023 di Pekanbaru Terungkap, Polisi Ringkus Satu Pelaku

×

Gudang Narkotika Beroperasi dari 2023 di Pekanbaru Terungkap, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang pemuda bernama Meiridon alias Idon (25) harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat peredaran narkotika di Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni mengungkapkan tersangka Idon merupakan penyedia tempat atau gudang narkotika di Pekanbaru, dan sekaligus tangan kanan seorang bandar.

“Idon berhasil ditangkap pada Senin (21/7/2025) di salah satu rumah petak yang digunakan sebagai gudang penyimpan. Alamatnya di Jalan Karya, kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Kota Pekanbaru tanpa perlawanan,” ujar Kompol Viola, Senin, (4/8/2025).

Idon diketahui menerima arahan seorang bandar atau pengendali berinisial A alias Alwi yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari Introgasi awal, ia mengakui bahwa diminta oleh Alwi (DPO) untuk menjadi gudang sekaligus mengendalikan seluruh barang haram tersebut untuk area Pekanbaru,” katanya.

Baca Juga  80 Penindakan di Hari kelima Operasi Zebra LK 2025, Kasatlantas Ungkap Tiga Pelanggaran Mendominasi!

Dari penangkapan Idon, tim berhasil mengamankan sebanyak 7,35 kilogram dengan rincian 6 bungkus besar pecahan kiloan dan beberapa bungkus sedang, dan 6.300 Pil warna orange berlogo TMT, serta 80 paket happy five siap edar.

“Ia mengaku diberikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu, dan Rp2.000 per butir ekstasi dan akan dibayarkan setelah berhasil diedarkan,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan tersangka bertransaksi dengan sistem terputus yakni metode distribusi tanpa pertemuan langsung antara pemilik, kurir, dan pembeli.

Hal ini membuat jaringan lebih sulit diungkap, karena pelaku tidak saling mengenal.

“Untuk motif tersangka sendiri mengakui dirinya nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Syafril menjelaskan pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut.

Baca Juga  Dishub Riau Tambah Jam Operasional Roro Dumai-Rupat Selama Libur Nataru 2025

“Kami masih akan terus memburu keberadaan pelaku A, melihat dari hasil penangkapan, kami menduga tersangka A dan I ini bagian dari jaringan internasional,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tersangka mengakui dirinya telah menjalankan aktivitas peredaran barang haram itu lebih dari satu tahun dan kini berhasil ditangkap.

“Pengakuan tersangka, dirinya sudah menjalankan aktivitas ini selama lebih dari dua tahun semenjak tahun 2023,” tambah Syafril.

Untuk hasil tes urine tersangka, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)