BeritaPekanbaru

Gagalkan Residivis Spesialis Curanmor, Polisi Apresiasi Aksi Heroik Seorang Mahasiswa

×

Gagalkan Residivis Spesialis Curanmor, Polisi Apresiasi Aksi Heroik Seorang Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Aksi luar biasa seorang mahasiswa bernama Yulvi Al Mizan berhasil menggagalkan aksi perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial ME alias Mitra di Jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jormina Sitanggang didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban berhenti di pinggir jalan dan didatangi pelaku yang berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke Jalan Melur.

“Pelaku mendekati korban dengan alasan butuh bantuan, namun setibanya di tujuan, ia malah menyerang korban dan mencoba kabur membawa sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam milik korban,” jelas Kompol Jormina, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga  Kemenhut Tutup Lokasi Pemandian di Lembah Anai, Cegah Risiko Galodo

Namun aksi pelaku tak berjalan mulus. Yulvi, yang tak gentar meski sudah diserang, langsung melompat dan mengejar pelaku yang sedang melaju dengan motornya.

Aksi nekat ini berujung duel sengit di atas motor yang sedang bergerak.

Keduanya akhirnya terjatuh di simpang Jalan Rajawali dan Jalan Ababil, hanya beberapa meter dari Mapolsek Sukajadi. Saat itulah, Yulvi berteriak “maling!” hingga menarik perhatian warga sekitar.

Tanpa menunggu lama, warga berhamburan keluar dan langsung membantu mengejar pelaku.

Beruntung, sejumlah personel Polsek Sukajadi yang sedang berjaga juga cepat merespons dan berhasil mengamankan pelaku sebelum amukan massa menjadi tak terkendali.

“Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap berkat kerjasama luar biasa antara korban, masyarakat, dan anggota di lapangan,” ujar Kompol Jorminal.

Baca Juga  Misteri 12 Kali Diperiksa, Siapa Tersangka SPPD Fiktif?

Pelaku ME diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama, ia harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan oleh penyidik. Sementara itu, proses pemberkasan kasus kini tengah dilakukan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kapolsek Sukajadi turut mengapresiasi keberanian Yulvi dan kepedulian warga sekitar yang tidak tinggal diam.

“Ini bukti bahwa keberanian, kewaspadaan, dan solidaritas masyarakat adalah kunci penting dalam mencegah dan melawan kejahatan di lingkungan kita,” pungkasnya.(*)