INGATLAH – Tindakan tegas Polda Riau dalam membongkar praktik pengoplosan 9 ton beras di Jalan Sail, Kota Pekanbaru diapresiasi pemerintah pusat.
Kerja cepat Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari kejahatan pangan itu sangat sesuai dengan komitmen nyata Polri yang telah didiskusikan bersama.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan ungkapan Apresiasi usai melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” ujar Amran Sulaiman, Minggu, (27/7/2025).
Mentri Amran menilai kinerja Polda Riau dalam menyikapi kasus terkait isu ketahanan pangan sangat matang dan cepat.
“Saya sehari sebelum pengungkapan menyempatkan berdiskusi serius dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan tentang maraknya dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Sehari kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik pengoplosan beras telah merusak program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita, praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan temuan sebelumnya terkait kasus yang sama, bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
“Pemerintah akan terus memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan satgas pangan dan jajaran kepolisian di daerah,”
“Kami akan lebih tegas dan harus ada efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan pangan agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat kedepannya,” tegasnya.
Sementara, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menambahkan bahwa penindakan terhadap pelaku pengoplos beras ini merupakan atensi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” kata Irjen Herry Heryawan.
Kapolda juga turut menyesalkan atas tindakan kejahatan pangan tersebut sangat melukai hati masyarakat yang mestinya mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau malah dirusak segelintir orang.
“Program SPHP pemerintah didukung subsidi dari uang rakyat serta membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi, namun sangat disesalkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menambahkan pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial R yang merupakan distributor beras di Kota Pekanbaru.
Tersangka mengoplos beras berkualitas renda yang diperoleh dari Kabupaten Pelalawan, Riau. Kemudian akan dikemas dengan kemasan beras premium dan didistribusikan ke Provinsi Sumatra Barat dan beberapa wilayah Riau.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya singkat.(*)





