Padang – Seorang pemuda berinisial MK (37) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman, Minggu pagi (27/7/2025).
Tindakan MK dinilai telah meresahkan para pedagang yang sedang berjualan di area yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP Gerak Cepat Tanggapi Laporan Warga
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas pungli di kawasan CFD. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan hal tersebut,” ujar Eka.
Setelah diamankan, MK kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh penyidik.
“Setelah dibina, yang bersangkutan kita lepas dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Imbauan untuk Jaga Ketertiban Bersama
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan, terutama di ruang publik seperti CFD. Kegiatan pungli dianggap mencederai semangat kebersamaan yang dibangun dalam acara seperti ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, silakan laporkan kepada Satpol PP,” imbau Eka.
Satpol PP berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga Kota Padang. (*)





