INGATLAH – Tiga orang pelaku pembakaran hutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam pengembangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Hal itu dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, ia mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, (2/7) lalu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara kami mengamankan tiga orang yakni RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim),” ujar Aiptu Misran, Senin, (21/7/2025).
Aiptu Misran mengungkapkan, saat melakukan pengecekan bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan lahan terbakar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 4 hektare dengan api masih menyala.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut dikelola oleh seseorang bernama VP yang saat ini masih dalam pencarian. Namun dari jejak administratif, lahan tersebut sebelumnya dijual oleh RMS dan dilegalisasi oleh Kepala Desa Alim melalui dua surat SKGR,” jelas AIPTU Misran.
Aiptu Misran mengungkapkan para tersangka diduga kuat menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.
Dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti seperti alat perkebunan seperti parang dan cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP.
“Khusus untuk Kepala Desa Alim, ia diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari tiap surat SKGR yang diterbitkannya untuk lahan di kawasan hutan tersebut. Ini bukti kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa,” jelas Misran.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tambahnya.
Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan pidana, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Inhu berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan,” tutup Aiptu Misran.(*)





