INGATLAH – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) terus mendalami kasus narkotika setelah penangkapan Supriadi Indrawan (45), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Supriadi diamankan jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat kedapatan membawa dua paket sabu pada Senin (1/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, Supriadi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok di Air Molek. Identitas pemasok itu kini telah dikantongi aparat kepolisian.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Tim sedang bergerak untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di satu tersangka,” ujar Fahrian.
Supriadi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi antara polisi dan masyarakat. Dukungan publik sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” katanya.





