Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (14/7/2025), petugas menangkap seorang pria berinisial HN alias In Baro (41) yang telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan, yang menjelaskan kronologi saat konferensi pers di Mapolres Pariaman, Kamis (17/7/2025).
“HN berhasil kami tangkap di kamar belakang rumahnya. Rumah dalam keadaan terkunci, dan tim terpaksa membuka pintu secara paksa. Setelah menunggu sekitar lima menit, tersangka diamankan dan secara kooperatif menunjukkan lokasi barang bukti,” ujar IPTU Darmawan.
Dalam proses penggerebekan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan petugas, HN berhasil dibekuk tanpa korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 18 paket sabu berukuran kecil, 2 paket sabu berukuran sedang, serta beberapa alat hisap.
Barang bukti tersebut diperlihatkan langsung kepada Kepala Dusun, Ketua Pemuda, dan warga setempat sebagai bagian dari keterbukaan proses penegakan hukum.
“HN pun mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya,” tambah IPTU Darmawan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian yang teliti serta kesabaran anggota Satresnarkoba dalam menjalankan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya yang terlibat. (*)





