BeritaPekanbaruRiau

Polda Riau Sukses Tindak 17 Perkara Karhutla dengan 22 Pelaku Sepanjang 2025

×

Polda Riau Sukses Tindak 17 Perkara Karhutla dengan 22 Pelaku Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sepanjang Januari hingga 8 Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan mengamankan 22 orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (08/07/2025).

“Dari Januari hingga Juli ini, Polda Riau mencacatat sebanyak 17 kasus karhutla dari jajaran Polres seluruh Provinsi Riau berhasil ditangani dengan mengamankan 22 orang tersangka,” ujar Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan.

17 perkara tersebut terangkum dari sembilan daerah di Riau, dengan kasus terbanyak hingga saat ini Kabupaten Rohil dengan tiga perkara diikuti Bengkalis, Indragiri Hilir, Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi, Rohul, Indragiri Hulu dengan dua perkara dan Dumai dengan satu perkara.

Baca Juga  Pendapat Rocky Gerung Siswa SMAN 1 Cimarga Merokok: Hak Murid untuk Tidak Disiksa 

Ia menambahkan beberapa di antara kasus-kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dari 17 perkara tersebut, empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti dan tersangka dan 13 perkara lainnya dalam penyidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat luas lahan yang terbakar seluas 68 hektare dan sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan sengaja melakukan pembakaran.

Ditempat yang sama, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menambahkan, para tersangka akan dijerat UU pengrusakan lingkungan hidup dan penyidik juga menerapkan pasal-pasal di KUHP sebagai lapisan hukum tambahan.

“Para tersangka terancam undang-undang utama No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 dan 188, terkait tindakan pembakaran yang membahayakan umum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda yang ditentukan maksimal Rp 15 miliar,” tegasnya.

Baca Juga  Tiga Tersangka Perusakan Mangrove di Meranti Terungkap, Ini Identitas dan Perannya

Langkah ini diberlakukan terutama untuk memberi efek jera kepada para pelaku agar kedepannya tidak ada lagi yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dengan alasan apapun.

Kombes Ade juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya terhadap lingkungan sangat berpengaruh dan bisa kembali menimbulkan bencana asap.

“Patuhi aturan yang ada, Pencegahan lebih penting serta kami mengajak masyarakat Riau untuk lebih peduli terhadap lingkungan,” pungkas Kombes Ade.(*)