BeritaPekanbaruRiau

Jaga Data Pemilih Lebih Akurat, KPU Gelar PDPB Serentak

×

Jaga Data Pemilih Lebih Akurat, KPU Gelar PDPB Serentak

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota se-Riau kembali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara serentak.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB bertujuan untuk terus memperbarui dan memelihara data pemilih agar senantiasa akurat, mutakhir, dan komprehensif.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari upaya kami dalam memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir,” jelas Rusidi.

Rusidi menambahkan proses ini dilakukan secara terus-menerus dengan menjamin kerahasiaan data, sehingga dapat digunakan dalam penyusunan DPT Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

Baca Juga  Polda Riau Kirim 30 Truk Tangki ke Sumbar, Pasok Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana

Selain itu, PDPB juga bertujuan untuk menyediakan informasi pemilih berskala nasional yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan siap digunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepemiluan.

Sementara, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman mengatakan bahwa sasaran pelaksanaan PDPB mencakup berbagai kategori setiap pemilih yang mengalami perubahan data terkhusunya WNI yang pindah domisili ke luar negeri.

“Bagi WNI yang pindah keluar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor,” ungkap Rahman.

KPU berharap partisipasi aktif dari masyarakat lebih meningkat dalam menyampaikan informasi perubahan data kependudukan agar kualitas daftar pemilih semakin baik dan terdaftar setiap proses pemilihan.

Baca Juga  Aturan Kampanye Pilkada 2024, KPU Tekan Potensi Money Politic dengan Larangan Bazar dan Flashmob

“Data-data ini kami himpun dari berbagai sumber, termasuk instansi pemerintah terkait dan masukan dari masyarakat. Semua proses dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” sambung Rahman.

Adapun sasaran PDPB ini yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri, dengan tiga persyaratan;

Pertama, berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga KK), biodata penduduk, Identitas Kependudukan Digital.

Kedua, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap.

Ketiga, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.(*)