Berita

Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Rumah Makan di Pekanbaru Masuk Tahap I, Lima Saksi Telah Diperiksa

×

Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Rumah Makan di Pekanbaru Masuk Tahap I, Lima Saksi Telah Diperiksa

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang karyawan Ampera di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Dirgantara, Senin (30/6/2025).

“Berkas perkaranya sudah tahap I dan masih dalam pemeriksaan tim jaksa,” kata AKP Leo

Leo mengatakan, dalam berkas perkara itu penyidik menjelaskan telah memeriksa lima saksi.

“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak lima orang dan tidak termasuk saksi ahli,” ujar AKP Leo singkat.

Baca Juga  Ngobras Bareng Bikers, Ditlantas Polda Sumbar Gaungkan Tertib Lalu Lintas

Sebelumnya, Singgalang memberitakan seorang pria asal Pariaman berinisial RS tewas bersimbah darah usai ditikam pria berinisial BM.

“Korban tewas setelah ditikam sebanyak sembilan kali oleh BM, yang sehari-hari dikenal sebagai pengusaha konter pulsa,” jelas AKP Leo.

Penikaman terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban sedang bersiap-siap untuk pulang kampung.

Pelaku nekat masuk ke area dapur rumah makan dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, namun berhasil kami tangkap kurang dari satu jam kemudian,” ujar Leo.

Baca Juga  Begini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Hasil penyelidikan mengungkapkan motif pembunuhan dilatari rasa cemburu. BM menuduh korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.

“Pelaku mengaku menemukan foto-foto mesra antara korban dan istrinya di ponsel. Ia juga melihat adanya komunikasi yang intens di antara keduanya,” tambah AKP Leo.

Leo juga menjelaskan bahwa BM akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)