INGATLAH – Polres Payakumbuh telah menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Mereka adalah MY (19) dan AU (24).
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Hendra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Selasa (24/6).
Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Hendra, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang praktik transaksi dan penggunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 2 paket ganja seberat 6,87 gram dalam saku celana belakang tersangka MY,” dalam keterangannya, Senin (30/7)
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan baru saja dibeli dari seseorang berinisial DAM.
“Saat ini, keduanya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Hendra mengimbau warga Kota Payakumbuh untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam tindak pidana terkait. Pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran narkoba.





