INGATLAH – Menyambut malam pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam dan ruang publik, Selasa (25/6/2025) malam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, dengan melibatkan sejumlah personel.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai keagamaan pada malam yang dianggap sakral oleh umat Islam.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghargai kesucian malam pergantian tahun baru Islam. Ini langkah preventif,” jelas Rio Ebu.
Sedikitnya delapan tempat hiburan malam menjadi sasaran razia. Petugas juga menyisir Kawasan Batang Arau dan Jalan Khatib Sulaiman, lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar oleh sejumlah remaja.
Dari operasi tersebut, 18 remaja putri diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Malaka. Mereka terjaring karena tidak membawa identitas diri serta mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan.
“Pelanggaran seperti tidak membawa KTP dan mengenakan pakaian tak sopan jelas bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegas Rio.
Selain pelanggaran oleh individu, Satpol PP juga menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Pemilik usaha diingatkan untuk menaati regulasi dan tidak mengabaikan tanggung jawab menjaga ketertiban.
“Mayoritas tempat hiburan malam melanggar jam operasional. Kita sudah ingatkan pemilik usaha agar patuh terhadap aturan,” imbuh Rio Ebu.
Satpol PP berharap pelaksanaan pengawasan ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib dan menghargai momen keagamaan dengan menjaga situasi kota tetap kondusif. (*)





