INGATLAH – Dedek Suratman alias Ebes (30), warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali harus berurusan dengan hukum.
Meski masih menjalani pembebasan bersyarat atas kasus pencurian, ia kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kelurahan Pematang Reba.
Dari tangan Dedek, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, satu unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, Dedek merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian dengan kekerasan, narkotika, hingga penggelapan.
“Ini kelima kalinya tersangka berurusan dengan hukum,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan warga soal dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan kemudian menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Petugas yang mendapati Dedek berdiri mencurigakan di pinggir jalan langsung melakukan penggeledahan. Saat diperiksa, dua klip sabu ditemukan di saku celana kiri, tersimpan dalam bungkus rokok.
Dalam pemeriksaan awal, Dedek mengaku membeli sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi. Tim lalu bergerak ke lokasi yang disebutkan, yaitu kawasan tebing Sungai Indragiri.
Saat mendekati dua pondok di lokasi, seorang pria diduga bernama Ican melarikan diri dengan melompat ke sungai.
Meski buron, penggeledahan di pondok menemukan dua alat isap (bong), pipet modifikasi, plastik klip baru dan bekas, serta ponsel Infinix warna hitam.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rengat Barat. Pengejaran terhadap pelaku lain masih berlangsung,” tambah Kapolres.
Polisi menegaskan akan terus memerangi peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. “Kami tidak beri ruang bagi pengguna maupun pengedar. Semuanya akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.





