INGATLAH.COM – Satresnarkoba Polresta Padang menangkap lima orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Purus, Padang Barat.
Dari lokasi, polisi menyita delapan paket sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Purus III.
“Benar, lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kami amankan. Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan,” kata Martadius, Selasa (18/11/2025).
Dikatakan Martadius, penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Operasi dipimpin langsung AKP Martadius bersama Iptu Hendrizal.
“Seluruh tersangka ditangkap di dalam kamar rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi pesta sabu”, jelasnya.
Kelima tersangka yakni Lili Purnama Sari (33), Riki Fernando (33), Salmon Putra (32), Pramudi Octa Pratama (24), serta Brayen Jivan (22). Sebagian besar merupakan warga Purus III.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 8 paket sabu, tiga pack plastik klip, dua set alat hisap bong, dua korek yang dipasangi jarum, satu pipet runcing, satu timbangan digital, dan empat ponsel Android.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka.
Seluruh tersangka kini sudah dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan.
Martadius menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Padang memberantas peredaran narkoba.
“Kasus masih didalami untuk melihat kemungkinan ada jaringan lain,” ujarnya.





