INGATLAH – Tim Opsnal Polsek Sukajadi menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu siap edar.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di rumah milik seseorang bernama Gilang.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan laporan warga diterima sekitar pukul 18.30 WIB. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.
“Petugas melihat aktivitas keluar masuk rumah yang mencurigakan. Setelah memastikan situasi, kami langsung lakukan penggerebekan,” kata Jorminal, Selasa (17/6/2025).
Dalam rumah tersebut, polisi menemukan empat pria. Namun, hanya dua yang berhasil ditangkap, yakni WF (20) dan AP (19). Dua lainnya melarikan diri.
Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus besar sabu yang disimpan dalam jaket milik WF. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dan ponsel Oppo A17 yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tersangka ketiga berinisial Misran (44). Dari tangan Misran, petugas menyita satu bungkus sabu ukuran sedang, dua bungkus kecil, dan satu timbangan digital.
“Kini ketiga tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Kami menduga ini bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Riau. Pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tegas Leo.





