PEKANBARU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan Beringin, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Temuan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial sejak Rabu (21/5/2025).
Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, termasuk sejumlah pihak dari puskesmas serta dua ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yakni Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si (ahli kerusakan tanah dan lingkungan) dan Dr. Ir. Iyan Suawargana L, M.Si (ahli lingkungan hidup).
Berawal dari laporan masyarakat, tim Tipidter langsung bergerak cepat pada pukul 15.30 WIB hari itu untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan mendatangi langsung lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa usaha pengelolaan limbah B3 yang dijalankan oleh Muhammad Irfan Silaban, warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dari pengakuan pemilik, usaha pengelolaan limbah B3 ini sudah berjalan selama dua tahun. Namun, di lokasi kami temukan limbah B3 berserakan dan ditimbun sembarangan tanpa mengikuti prosedur pengelolaan yang benar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (17/6/2025).
Bery menegaskan, kondisi ini berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar jika tidak segera ditangani.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Pemeriksaan terhadap pemilik usaha juga akan dilanjutkan,” jelasnya.
Selama proses penyelidikan, situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali.
Saat ini, Unit Tipidter tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa dokumentasi lokasi, pemeriksaan lanjutan saksi, serta penyusunan laporan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan.
Sementara itu, Safarudin, Ketua RT 002 setempat, mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
“Setahu kami hanya ada aktivitas transportasi medis. Soal limbah medis ini kami baru tahu setelah petugas kepolisian datang dan menanyakan aktivitas di dalam lokasi itu,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan agar potensi kerusakan lingkungan akibat limbah B3 dapat dicegah sedini mungkin.(*)





