Berita

Pemkab Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Malam, Belasan Usaha Diberi Teguran

×

Pemkab Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Malam, Belasan Usaha Diberi Teguran

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang dianggap melanggar aturan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan berjumlah 15 personel dan didukung dua unit kendaraan operasional.

Operasi berlangsung mulai Kamis malam (12/6/2025) hingga Jumat dini hari (13/6/2025), dimulai pukul 23.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Sasaran utama berada di dua kecamatan, yakni Lubuk Alung dan Batang Anai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Pariaman, Rifki Monriza, menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada dua peraturan daerah, yakni Perda Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 02 Tahun 2004 terkait Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Maksiat.

Baca Juga  Wali Kota Fadly Amran Tinjau Progres Rehab Puskesmas Ulak Karang

“Dalam operasi tersebut, tim memberikan pembinaan dalam bentuk surat peringatan atau kartu kuning kepada sejumlah pelaku usaha,” jelas Rifki pada Jumat (13/6/2025).

Di wilayah Lubuk Alung, empat kafe karaoke dan dua kedai tuak tercatat sebagai tempat usaha yang menerima peringatan. Sementara itu, di Batang Anai, delapan kafe lainnya juga mendapat teguran serupa.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 12 botol minuman keras dari lokasi yang dirazia.

Langkah penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menjaga ketertiban umum. Upaya ini juga mendukung kebijakan terbaru Bupati Padang Pariaman yang mengatur jam operasional hiburan malam hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Baca Juga  Wanita Muda di Padang Meninggal Usai Jatuh di Panggung DJ, Polisi Dalami Kejadian

Dengan pembatasan waktu dan penegakan aturan tersebut, Pemkab berharap iklim sosial masyarakat tetap terjaga dan terhindar dari potensi gangguan keamanan serta praktik-praktik maksiat. (*)