INGATLAH– Tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Tarantula dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Selasa (10/6/2025).
Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, melalui Kasat Narkoba AKP M. Arvi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan tiga orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tanggal 10 Juni 2025 di rumah kosong wilayah Jorong Ombilin,” ujar AKP Arvi dalam keterangannya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IS (27), RDS (33), dan FPG (28). Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 23 paket kecil diduga sabu yang dikemas dalam plastik bening, satu unit timbangan digital, dan satu set alat hisap sabu atau bong,” jelas AKP Arvi.
Penangkapan dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Penggeledahan yang dilakukan juga disaksikan oleh kepala jorong setempat dan beberapa warga.
Usai diamankan, ketiga pria berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Arvi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan mengawasi anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Pengawasan dan perhatian dari masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)





