INGATLAH – Pulau Wayag di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, ditutup sementara oleh masyarakat adat suku Kawei.
Aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pencabutan izin tambang nikel yang dinilai mengancam masa depan ekonomi masyarakat adat.
Sejak Senin (9/6/2025) sore, puluhan warga dari empat marga pemilik hak ulayat—Ayelo, Daat, Ayei, dan Arempele—menutup seluruh akses wisata ke Pulau Wayag.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penolakan atas kebijakan pemerintah yang berencana mencabut izin operasi empat perusahaan tambang, termasuk PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang beroperasi di Pulau Kawe.
“Kami tidak mengganggu wisata. Tapi kenapa atas nama pariwisata justru tambang yang kami perjuangkan mau diganggu? Perusahaan ini kami bangun untuk masa depan anak cucu kami,” ujar Luther Ayelo, tokoh adat sekaligus pemilik hak ulayat Pulau Wayag, Rabu (11/6).
Menurut masyarakat adat, keberadaan tambang memberi peluang baru bagi peningkatan kesejahteraan warga.
Mereka menilai sektor pariwisata konservasi yang selama ini dikembangkan tidak memberikan dampak ekonomi yang nyata.
“Kami tidak mencuri, kami bekerja di atas tanah kami sendiri. Kalau perusahaan kami ditutup, maka Wayag pun akan tetap kami tutup,” lanjut Luther.
Hingga saat ini, pemalangan masih berlangsung. Warga menegaskan tidak akan membuka kembali akses ke Pulau Wayag sebelum ada kepastian dari pemerintah soal kelanjutan izin operasional perusahaan tambang di wilayah adat mereka.
Pulau Wayag merupakan ikon pariwisata Raja Ampat yang dikenal luas karena panorama gugusan karst dan perairannya yang jernih.
Penutupan akses wisata ini berpotensi memengaruhi citra pariwisata Raja Ampat dan memicu ketegangan baru antara pemerintah dan masyarakat adat.





