INGATLAH– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Senin (19/5/2025) pagi.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebanyak 12 titik bangunan telah ditertibkan dalam operasi tersebut.
Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat imbauan dan teguran kepada pemilik bangunan agar segera membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut.
“Kami sudah memberikan surat teguran 3×24 jam kepada para pemilik bangunan. Bahkan pihak kelurahan dan kecamatan juga sudah menyampaikan surat teguran terkait hal ini,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menambahkan, Satpol PP sebelumnya juga telah melakukan penertiban di kawasan simpang lampu merah Jati Adabiah. Namun, para pemilik bangunan meminta waktu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Kami berikan waktu lima hari untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun saat kami cek kembali, masih ada beberapa pemilik bangunan yang belum melaksanakan pembongkaran. Maka kami langsung mengambil tindakan tegas untuk membongkar bangunan tersebut,” jelasnya.
Menurut Eka Putra Irwandi, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum dan jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan. Mari bersama-sama kita kembalikan fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya demi terciptanya kenyamanan dan keindahan Kota Padang,” tutup Eka Putra Irwandi. (*)





