INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menerima pelimpahan tahap II kasus penyelundupan narkotika lintas negara dari penyidik Polres Bengkalis, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hampir 90 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi, serta tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah Anton bin Nurdin, Julis Murdani alias Bado bin Zainal Abidin (alm), dan Ihsan Firdaus alias Bujang bin Rozali (alm).
Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Polres Bengkalis kepada pihak kami,” ungkap Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kasi Intelijen, Resky Pradhana Romli.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum kini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penuntutan.
Tim JPU juga tengah menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Maruli Tua Johanes Sitanggang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025.
Informasi itu menyebutkan adanya rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Pulau Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di perairan Tepi Pantai Sepahat.
Petugas menangkap dua tersangka, Julis dan Ihsan, saat sedang mengendarai speedboat bermesin Yamaha 85.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 90 bungkus sabu seberat 87.686,35 gram dalam kemasan plastik kuning berhuruf Cina, serta 51.576 butir pil ekstasi dengan logo Barcelona dan Mercy,” jelas Maruli.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa otak di balik penyelundupan ini adalah Anton bin Nurdin, narapidana di Rutan Kelas IIB Dumai.
Ia mengatur seluruh operasi dari dalam penjara menggunakan dua unit ponsel, dan diketahui sudah tiga kali memerintahkan pengambilan narkoba dari Malaysia. Dalam operasi kali ini, ia dijanjikan upah sebesar Rp300 juta.
Sementara itu, Julis bertindak sebagai pelaksana lapangan, mengatur keberangkatan speedboat bersama Ihsan dan satu rekan lainnya yang kini buron, bernama Alang.
Julis dijanjikan bayaran Rp400 juta, sedangkan Ihsan diiming-imingi Rp25 juta.
“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar,” tutup Maruli.(*)





