INGATLAH – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Paket Premium Ramadhan 2024 di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berlanjut.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor eksternal.
“Kami masih menunggu hasil audit untuk menentukan besaran kerugian negara,” kata Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, Kamis (15/5/2025). Nova menambahkan bahwa hasil audit tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut. “Setelah itu, akan segera ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini mulai diselidiki oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil pada 30 September 2024.
Dalam waktu dua bulan, penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Oktober 2024.
Sejak itu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Program Paket Premium Ramadhan merupakan kegiatan bantuan makanan bagi asnaf fakir dan miskin yang didanai melalui zakat. Anggaran awal program ini ditetapkan sebesar Rp1,54 miliar.
Namun, realisasinya membengkak menjadi Rp1,698 miliar melalui pencairan dana zakat.
Isi paket bantuan tersebut terdiri dari 1 box Lion Star 40 liter, 1 kotak Kurma Tunisia 500 gram, 1 karung Beras Ladang 10 kg, 1 kaleng Susu Carnation 488 gram, dan 1 bungkus susu sachet Milo 300 gram.
Selain itu, terdapat 1 bungkus Kopi Kapal Api 165 gram, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula pasir, 1 kotak Teh Celup Coco (25 pcs), 1 kaleng sarden, dan 1 pcs Sarung Wadimor.
Distribusi paket tersebut didasarkan pada Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M yang ditandatangani oleh almarhum Ketua Baznas Inhil, Yunus Hasby, dan Penjabat Bupati Inhil saat itu, Herman.
Nama Herman kini ikut disebut dalam kasus tersebut dan telah diperiksa oleh penyidik. (*)





