INGATLAH – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya berhasil menangkap Rizal Efendi (43), tersangka kasus pembunuhan terhadap anak tirinya, Angeli Putri (16).
Penangkapan dilakukan setelah pengejaran selama tiga hari pasca kejadian yang mengguncang warga Dharmasraya tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, saat Rizal diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Angeli meninggal dunia.
Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya yang melakukan penyelidikan intensif.
“Betul, pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan Berkat Kerja Sama Warga
Penangkapan Rizal dilakukan berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Dharmasraya, tokoh pemuda, dan warga setempat. IPTU Evi Hendri Susanto, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
“Kami berterima kasih atas bantuan masyarakat yang sigap memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Ini menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan,” ungkap IPTU Evi Hendri Susanto.
Selain itu, Ketua Pemuda dan tokoh masyarakat setempat turut berperan aktif dalam proses penangkapan tersebut. Rizal ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Dalami Motif Pembunuhan
Meski berhasil menangkap pelaku, polisi masih terus mendalami motif pembunuhan ini. Hingga saat ini, penyidik masih menggali keterangan dari Rizal untuk mendapatkan gambaran lengkap terkait peristiwa tersebut.
“Kami masih menyelidiki latar belakang tindakan pelaku dan kronologi lengkap kejadian. Saat ini, tim sedang melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap motif sebenarnya,” tambah AKBP Purwanto.
Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat Dharmasraya. Polres Dharmasraya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. (*)





