Berita

Dugaan Korupsi Dana Trans Padang, Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis

×

Dugaan Korupsi Dana Trans Padang, Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, pada Rabu (14/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang.

Ketiga objek wisata yang disita adalah Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga. Ketiganya diduga dibangun menggunakan dana hasil penyelewengan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Estimasi kerugian negara akibat penyelewengan dana ini mencapai Rp2,9 miliar,” ungkap Rasyid saat didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan.

Baca Juga  Usut Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 34 M, Kejari Padang Periksa 20 Saksi, Termasuk Anggota DPRD Sumbar

Penetapan Tersangka dalam Waktu Dekat

Menurut Rasyid, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada calon tersangka. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan petunjuk yang cukup kuat. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, kondisi tiga wahana wisata yang disita saat ini tampak terbengkalai dan tidak beroperasi dalam waktu yang lama.

Selain penyitaan di area wahana, tim penyidik juga melakukan penyitaan dokumen di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.

Modus Operandi dan Alur Dana

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah pemotongan dana subsidi operasional Bus Trans Padang.

Dana tersebut diduga dialihkan untuk pembangunan wahana wisata di Pantai Air Manis, namun proyek tersebut mangkrak dan tidak memberikan kontribusi bagi peningkatan pariwisata daerah.

Baca Juga  Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Dilaporkan Gabung Klub La Liga

Lexy Fatharany Kurniawan menyatakan bahwa penyidikan akan terus difokuskan pada alur pergerakan dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik di sektor transportasi maupun pariwisata daerah,” tegasnya.

Pantai Air Manis dalam Sorotan

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Pantai Air Manis dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kota Padang yang lekat dengan legenda Batu Malin Kundang.

Alih-alih menjadi daya tarik wisata, ketiga wahana tersebut justru menjadi bukti penyalahgunaan dana publik yang merugikan negara.

Kejati Sumbar memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (*)