INGATLAH – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melakukan pergeseran anggaran lebih dari Rp20 miliar pada kuartal kedua 2025.
Pergeseran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran nasional sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.
Dalam rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota yang digelar Jumat (9/5/2025), Fraksi Partai Golkar menyoroti alokasi anggaran hasil efisiensi tersebut.
Sekretaris Fraksi Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, menyampaikan bahwa dari efisiensi Dana Alokasi Umum (DAU) bebas senilai Rp20,5 miliar, pemerintah daerah mengalokasikan Rp12,15 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Rp8,35 miliar untuk Dinas Pekerjaan Umum.
Fajar mengapresiasi langkah efisiensi yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meski berat dilakukan.
Namun, ia mengingatkan agar dana BTT yang kini totalnya mencapai Rp14,65 miliar tidak hanya digunakan untuk menutup kekurangan tahun anggaran sebelumnya seperti tunda bayar, sisa dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil sawit, tetapi juga diarahkan untuk pengendalian inflasi dan perlindungan koperasi serta UMKM.
“BTT jangan hanya untuk Silpa. Perlu juga dialokasikan untuk pengendalian inflasi dan perlindungan UMKM, sesuai amanat Permendagri 15 Tahun 2024,” kata Fajar.
Untuk alokasi anggaran Dinas PU, Fraksi Golkar meminta agar Rp8,35 miliar yang tersedia difokuskan pada rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten yang mengalami kerusakan parah dan menjadi keluhan masyarakat di media sosial.
Menurut Fajar, infrastruktur jalan merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat Limapuluh Kota.
“Ekonomi masyarakat akan tetap berjalan, dengan atau tanpa pemerintah. Maka tugas utama pemda adalah mendukungnya lewat pembangunan jalan,” ujar dia.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti penggunaan efisiensi dari DAU yang diarahkan.
Fajar menekankan agar dana tersebut betul-betul dipergunakan untuk mendukung capaian target pelayanan publik di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), bukan untuk belanja yang tidak memiliki dampak terukur.
Fraksi Golkar juga memperingatkan adanya sejumlah program dalam pergeseran APBD 2025 yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan seperti RKPD, KUA PPAS, dan Penjabaran APBD.
“Kalau bukan karena keadaan darurat, program seperti ini harus dihapus. Jika darurat, wajib ada berita acara kesepakatan antara DPRD dan pemda,” tegas Fajar.
Ia pun meminta semua Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penjabaran APBD 2025 disampaikan secara terbuka kepada DPRD, untuk memastikan transparansi dan mencegah manipulasi anggaran.
Terakhir, Fraksi Golkar menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN karena sudah disepakati sejak 2024.
Namun, mereka mendesak agar penyesuaian hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD segera dieksekusi sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 1 Tahun 2023.





