RiauBerita

Laporan Dicabut, Terduga Pelaku Pemerasan Sesama Jenis di Pekanbaru Bebas

×

Laporan Dicabut, Terduga Pelaku Pemerasan Sesama Jenis di Pekanbaru Bebas

Sebarkan artikel ini
Laporan Dicabut, Terduga Pelaku Pemerasan Sesama Jenis di Pekanbaru Bebas. (Ist)
Laporan Dicabut, Terduga Pelaku Pemerasan Sesama Jenis di Pekanbaru Bebas. (Ist)

INGATLAH – Kasus dugaan pemerasan dengan modus kencan sesama jenis yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Pekanbaru, resmi dihentikan setelah korban mencabut laporannya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo, membenarkan bahwa korban berinisial JF telah menarik laporan terkait peristiwa pemerasan yang dilaporkannya.

“Iya, korban cabut laporan,” ujar Kompol David kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Menurut David, laporan tersebut dicabut pada 27 April 2025. Setelah itu, salah satu terduga pelaku berinisial ES alias Edi dibebaskan dari tahanan pada akhir April lalu.

Dengan pencabutan laporan tersebut, penyidikan kasus otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Laka Maut di Jalan Raja Panjang Okura Pekanbaru, Remaja 19 Tahun Tewas di Tempat

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Jumat (14/3/2025) ketika korban JF (29) berkenalan dengan seorang pria berinisial RF alias Rafael melalui aplikasi kencan sesama jenis, Walla.

Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah rumah di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Namun, saat JF dan RF berada di dalam kamar, tiba-tiba datang 11 orang lainnya yang langsung menggerebek mereka.

Mereka mengancam akan melaporkan JF atas dugaan tindakan asusila kecuali JF menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sebagai “uang damai”.

Karena merasa terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan satu unit Iphone 12 Pro Max. Ponsel tersebut kemudian dijual seharga Rp4 juta dan uangnya dibagi di antara para pelaku.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di CFD Pekanbaru

Satu Pelaku Sempat Ditangkap

Merasa dirugikan dan diperas, korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial ES alias Edi.

Dari hasil pemeriksaan, ES mengakui terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Bahkan, ia menyebut telah lima kali melakukan aksi serupa.

Namun, dengan pencabutan laporan oleh korban, penyidikan dihentikan dan pelaku dibebaskan.

Belasan orang lain yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pun kini tidak lagi dicari polisi.