INGATLAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat melakukan supervisi ke Kabupaten Pasaman untuk memastikan kesiapan proses penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati setempat, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa hingga awal Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman belum menetapkan jadwal resmi untuk penetapan pasangan calon terpilih.
Bawaslu Sumbar mengaku telah menyurati dan mempertanyakan hal ini secara langsung, namun belum mendapat jawaban formal.
“Setelah kita tanyakan, KPU Pasaman menyampaikan bahwa mereka masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Setelah surat itu diterima, barulah penetapan bisa dilakukan dan hasilnya disampaikan ke DPRD Pasaman untuk proses pelantikan,” ujar Anggota Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez.
Meski proses administrasi masih berjalan, Bartez memastikan situasi di Pasaman pasca putusan MK dan pemungutan suara ulang (PSU) berlangsung aman dan kondusif.
Ia menyebut tidak ada potensi konflik yang menonjol, bahkan pasangan calon yang kalah telah menerima hasil dan menyampaikan ucapan selamat kepada pemenang.
Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi potensi kerawanan yang mungkin muncul serta menyusun langkah-langkah mitigasi menjelang penetapan resmi pasangan terpilih oleh KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyampaikan apresiasi atas supervisi dari Bawaslu Sumbar.
Ia menegaskan pihaknya siap mengawal tahapan Pilkada hingga tuntas. Rini didampingi dua komisioner lainnya, Lumban Tori dan Zaini Afandi, dalam pertemuan tersebut. (*)





