Berita

MK Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus Asal Tanpa Atribut

×

MK Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus Asal Tanpa Atribut

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terkait uji materi Pasal 69 huruf i dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

MK memberikan lampu hijau bagi kampanye Pilkada di kampus, asalkan kampanye tersebut tidak menggunakan atribut.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan para mahasiswa tersebut diterima sepenuhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).

Menurut MK, frasa ‘tempat pendidikan’ dalam Pasal 69 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diartikan sebagai pengecualian bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab kampus dan melaksanakan kampanye tanpa atribut.

Baca Juga  Pemilih Menengah Atas Dominasi Survei RK-Suswono, Ridwan Kamil Siap Blusukan

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menambahkan bahwa penyelenggaraan Pilkada harus harmonis dengan aturan Pemilu, termasuk dalam hal kampanye.

“Kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” tegasnya.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa kampus dapat menjadi arena kampanye selama memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu tanpa atribut dan dengan izin resmi dari pihak kampus. (*)