BeritaRiau

Bawa 12,8 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Pria Diciduk di Pekanbaru

×

Bawa 12,8 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Pria Diciduk di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia.

Dalam operasi yang digelar Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba, aparat mengamankan 12.826,7 gram atau 12,82 kilogram sabu dari seorang tersangka berinisial H (33).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Putu Yuda Prawira, mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah bus di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin (21/4/2025).

“Tim berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi tentang rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di perairan Riau,” kata Putu saat konferensi pers, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Anom Karibianto.

Baca Juga  Pantai dan Gunung Padang Ramai Dikunjungi Wisatawan Nataru

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket besar sabu yang disembunyikan di dalam tas milik tersangka.

Barang haram tersebut disamarkan bersama barang-barang bawaan lain untuk mengelabui petugas, seolah-olah merupakan barang milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia.

Menurut Putu, sabu tersebut diselundupkan menggunakan speedboat dari Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Tersangka H diketahui sudah dua kali menjadi kurir sabu atas perintah seorang pengendali di Malaysia.

“Pada pengiriman kali ini, tersangka dijanjikan upah Rp150 juta jika berhasil mengantarkan paket ke seorang pemesan berinisial N di Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya, dia juga pernah membawa satu kilogram sabu dengan modus yang sama,” ujar Putu.

Baca Juga  Danyon B Pelopor menghadiri Upacara penutupan TMMD ke - 125 di Pekaitan

Pihak kepolisian memperkirakan, jika tidak digagalkan, peredaran sabu ini dapat merugikan masyarakat hingga Rp12,8 miliar dan membahayakan sekitar 64.134 jiwa.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Riau,” kata Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Yossy Kusumo, saat memimpin ekspos kasus tersebut.