BeritaUtama

Empat Pemuda Ditangkap di Dua Lokasi, 47 Paket Ganja Disita Ditresnarkoba Polda Sumbar

×

Empat Pemuda Ditangkap di Dua Lokasi, 47 Paket Ganja Disita Ditresnarkoba Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengamankan empat pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (25/4/2025) sore.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Lubuk Alung, Padang Pariaman dan di Perumahan Wisma Indah Lestari Tahap III, Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang.

Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal sebuah mobil hitam yang dicurigai membawa ganja dari arah Padang menuju Batusangkar.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan mobil tersebut di kawasan belakang Pasar Lubuk Alung.

“Mobil dihentikan di Jalan M. Yamin, dan dua orang pria langsung kita amankan,” ujar Kombes Nico dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Hilang Kendali, Xenia Terperosok ke Laut di Teluk Nibung Padang

Dua pelaku pertama yang diamankan berinisial YYP (26) dan BD (22), keduanya berasal dari Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Dari dalam mobil Daihatsu Xenia BA 1724 RM yang mereka tumpangi, petugas menemukan 5 paket besar ganja dan dua unit ponsel.

Pengembangan ke Padang: 42 Paket Ganja Ditemukan di Rumah Kontrakan

Hasil interogasi terhadap dua pelaku itu mengarahkan tim ke lokasi kedua di Padang Sarai, Kota Padang.

Di sana, polisi menangkap dua pelaku lainnya berinisial MA (20), seorang mahasiswa, dan AD (20), pekerja swasta, keduanya asal Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Blok Z No.11, Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III.

Di lokasi ini, petugas menemukan 42 paket besar ganja yang disembunyikan dalam dua karung. Rinciannya, 23 paket di bawah kompor dapur dan 19 paket di dalam kamar mandi.

Baca Juga  Oldsan Bayu Regulator Muda KPID Sumbar di Era Digital

Dari lokasi kedua, polisi juga menyita dua unit ponsel lain sebagai barang bukti.

Total 47 Paket Ganja Disita, Polisi Dalami Jaringan

Dengan demikian, total barang bukti yang disita dalam dua penangkapan ini mencapai 47 paket besar ganja, ditambah empat unit telepon genggam.

Keempat pelaku kini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan peredaran ini,” ujar Kombes Nico.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba. (*)