INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan terhadap sejumlah penginapan pada Jumat (25/4/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 16 orang, yang terdiri dari 10 perempuan dan 6 laki-laki, karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan nikah saat berada di dalam kamar penginapan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan bahwa seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.
“Mereka diamankan saat berada di dalam kamar dan tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan sah suami istri,” ujar Chandra.
Operasi ini dipimpin oleh Okta Purama, Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, bersama Suwundo, Kasi Bina Potensi Masyarakat.
Menurut Chandra, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum dan norma agama di tengah masyarakat.
“Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan tertib, serta mencegah terjadinya pelanggaran moral yang dapat mencoreng citra Kota Padang,” jelasnya.
Proses Lanjutan Menunggu Hasil Pemeriksaan PPNS
Chandra menegaskan bahwa mereka yang terjaring razia akan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna mengetahui adanya unsur pelanggaran hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku. Langkah pembinaan juga akan dilakukan terhadap mereka.
“Kita akan beri pengarahan dan juga akan memanggil pihak keluarga untuk hadir sebagai penjamin. Proses hukum akan mengikuti hasil penyelidikan dari PPNS,” ungkapnya.
Satpol PP Padang juga mengingatkan pemilik dan pengelola penginapan untuk menaati aturan yang berlaku, khususnya terkait penerimaan tamu.
“Kami minta pelaku usaha penginapan lebih selektif dan disiplin dalam menerima tamu. Ini penting untuk menjaga moral, ketertiban, dan keamanan kota,” tegas Chandra. (*)





