INGATLAH — Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS–Sukardi, mengungkapkan kecurigaan adanya upaya terstruktur untuk menggagalkan langkah mereka dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.
Kecurigaan itu mencuat setelah pasangan nomor urut 3 tersebut kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilihan, meski tahapan PSU baru saja berjalan.
“Sejak awal kontestasi hingga PSU ini, klien kami terus dilaporkan dengan tuduhan yang kami nilai dipaksakan dan diproses secara tidak proporsional,” kata perwakilan tim hukum Sabar AS–Sukardi, Sabtu (12/4).
Tim hukum mengungkapkan, pada Pilkada 2024 lalu, Sabar AS sempat dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. Padahal menurut mereka, perbuatan tersebut hanya tergolong pelanggaran administratif sesuai Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, dengan sanksi cukup berupa peringatan tertulis.
“Namun laporan itu justru dibawa ke pengadilan, yang menurut kami sudah menyalahi prosedur,” tambahnya.
Kini, laporan serupa kembali dilayangkan kepada Sabar AS di masa PSU. Tim menyebut laporan tersebut kembali dibesar-besarkan dan menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman tengah menggiring opini publik.
Tak hanya itu, tim juga menduga ada keterlibatan oknum penyelenggara, aparat penegak hukum, hingga anggota DPR RI dalam upaya menggagalkan pencalonan Sabar AS–Sukardi.
“Kami sudah menurunkan tim investigasi ke lapangan dan mengantongi bukti awal. Bila hasil kajian lengkap, kami akan melaporkan para oknum yang terlibat ke pihak berwenang,” tegasnya.
Seperti diketahui, PSU Pilkada Pasaman digelar setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pelanggaran yang berdampak pada hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut mewajibkan penyelenggaraan ulang di sejumlah TPS di wilayah tersebut. (*)





