INGATLAH.COM – Menyikapi meluasnya bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatra.
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan kebijakan strategis untuk menjadikan masjid sebagai pusat penampungan sementara bagi warga terdampak.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 227.C/III/SE/PP-DMI/XI/2025, yang diterbitkan pada 27 November 2025 M atau bertepatan dengan 6 Jumadil Akhir 1447 H.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran kepengurusan DMI mulai dari tingkat wilayah hingga DKM dan Takmir Masjid/Mushalla khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam arahannya, PP DMI menegaskan pentingnya membuka akses masjid seluas-luasnya sebagai hunian darurat (shelter) untuk menampung warga yang terpaksa mengungsi akibat banjir.
Langkah ini dipandang sebagai upaya cepat untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, dan ruang aman bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.
PP DMI juga mendorong para pengurus masjid beserta jamaah untuk menggerakkan solidaritas kemanusiaan, termasuk penyediaan bantuan logistik dan kebutuhan mendesak lainnya sesuai kemampuan masing-masing.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan memperkuat respons darurat di lapangan.
Bencana banjir di tiga provinsi tersebut telah berdampak pada ribuan warga, memutus akses dan memaksa banyak keluarga meninggalkan rumah mereka.
Melalui instruksi ini, DMI menekankan pentingnya memanfaatkan masjid yang tersebar merata dan dekat dengan pusat komunitas sebagai garda terdepan penanganan bencana.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP DMI DR.
H.M. Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal H. Rahmat Hidayat, menegaskan komitmen organisasi dalam memastikan masjid hadir tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai ruang perlindungan sosial di masa krisis.
Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan awal serta memperkuat kepedulian antar warga, sehingga masjid dapat menjadi fondasi penting dalam merespons situasi darurat di Sumatra.





