Berita

General Manager PT SIPP Dieksekusi, Kasus Pencemaran Lingkungan Bengkalis Resmi Tuntas

×

General Manager PT SIPP Dieksekusi, Kasus Pencemaran Lingkungan Bengkalis Resmi Tuntas

Sebarkan artikel ini

INGATLAH — Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret perusahaan kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) akhirnya mencapai babak akhir.

General Manager PT SIPP, Agus Nugroho, resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru usai ditangkap di Medan, Sumatra Utara.

Agus diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama Jaksa P-16 serta dibantu Tim Intelijen Kejati Sumut pada Jumat (11/4) malam pukul 19.30 WIB. Ia ditangkap hanya 20 jam setelah Direktur PT SIPP, Erick Kurniawan, lebih dahulu dieksekusi.

“Eksekusi terhadap Agus Nugroho berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024,” ujar Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kasi Intelijen, Resky Pradhana Romli, Sabtu (12/4).

Baca Juga  Pulau Rupat, Surga Tersembunyi di Riau yang Wajib Dikunjungi

Agus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Hukuman tersebut lebih berat dari vonis di tingkat pertama dan banding, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, saat empat kolam IPAL PT SIPP jebol dan mencemari lahan warga serta anak sungai di sekitar wilayah operasional.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021. Pihak perusahaan tak kunjung memperbaiki kerusakan maupun melakukan penanganan limbah secara memadai.

Baca Juga  Warung Gorengan Terbakar di Lubuk Minturun, Tim Damkar Padang Cegah Api Meluas

Warga yang terdampak telah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, namun tak ada tindakan berarti dari pihak perusahaan. Bahkan, dua petinggi PT SIPP tersebut absen dalam pertemuan mediasi dengan masyarakat.

“Dengan telah dieksekusinya dua terpidana atas kasus pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin, maka tugas Jaksa Penuntut Umum telah tuntas sesuai ketentuan hukum,” pungkas Resky. (*)